Lebih lanjut, Heru mengatakan FSGI, mendapatkan laporan adanya perintah pencatatan nomor gawai alumni di jenjang pendidikan SMA/SMK dan diserahkan kepada calon kepala daerah.
Baca Juga: Update Harga Emas Batangan ANTAM hari ini di Galeri 24, Senin 14 September 2020
Padahal perintah ini tidak ada kaitannya dengan kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tidak hanya itu, pemilih pemula memang menjadi target bagi banyak calon kepala daerah lantaran jumlahnya yang mencapai hampir 30 persen dari total pemilih.
"Patut diduga, permintaan tersebut ada kaitannya dengan kepentingan pribadi calon tertentu yang ingin terpilih kembali," ujarnya.
Baca Juga: Sungguh Mulia Akhlak Syekh Ali Jaber, Minta Pelaku Penusukan Jangan Dipukuli
FSGI menjabarkan permintaan data nomor-nomor gawai itu diduga melanggar sejumlah aturan. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.
"Diatur adanya asas umum pemerintahan yang baik dimana pejabat publik seharusnya tidak memiliki konflik kepentingan. Juga pejabat tata usaha negara dilarang memiliki konflik kepentingan," pungkasnya.***