Fantastis! Menag Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp105 Juta, Berikut Adalah Rinciannya

- 14 November 2023, 23:40 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan harga ibadah haji tahun 2024
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan harga ibadah haji tahun 2024 /Kemenag
 
ZONABANTEN.com - Belakangan ini tersebut isu jika Menang mengusulkan biaya haji tahun 2024 akan dinaikkan menjadi Rp105 juta per jamaah. Tentunya hal ini mengejutkan beberapa pihak yang kini memiliki rencana berkunjung ke tanah suci.
 
Sebelumnya, diketahui biaya haji di Indonesia hanya sebesar Rp90 juta rupiah untuk tingkatkan reguler. Lalu apa alasan sebenarnya adalah usulan peningkatan biaya tambahan tersebut?
 
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan kenaikan biaya haji tahun 2024 ini dalam rapat kerja bersama komisi VIIl DPR RI.
 
Kenaikan biaya haji tahun 2024 ini didasari oleh beberapa faktor, BPIH mencakup berbagai komponen termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga biaya hidup, dengan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah dan nilai tukar SAR terhadap rupiah.
 
 
BPIH sendiri merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola pemerintah setiap musim haji. Dana ini merupakan gabungan uang jamaah dan subsidi dari pemerintah.
 
Pemerintah menekankan menjaga prinsip istihaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun mendatang. Usulan besaran BPIH ini akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat-rapat Panja BPIH.
 
Namun hal ini masih menjadi usulan awal yang dibahas Panja, pihaknya akan menelaah dan mengkaji harga-harga di lapangan terlebih dahulu, kemudi baru akan disepakati dan ditetapkan mengenai biaya haji yang harus dibayar tiap jamaah.
 
 
Rincian Usulan Kenaikan Biaya Haji Tahun 2024
Usulan BPIH itu diambil dari asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp16.000. Sementara itu, nilai tukar SAR terhadap rupiah adalah sekitar Rp4.266.
 
Anggaran dari jamaah dan subsidi pemerintah tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua kompnen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (BIPIH/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi. 
 
 
Adapun biaya yang diberikan kepada jemaah akan digunakan untuk membiayai komponen lain yang mencakup: 
1. Biaya penerbangan
2. Akomodasi
3. Konsumsi
4. Transportasi
5  Pelayanan di embarkasi, debarkasi dan imigrasi
6. Layanan di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina)
7. Premi asuransi
8. Perlindungan
9. Dokumen perjalanan
10. Living cost
11. Pembinaan jemaah haji.
 
Itulah beberapa informasi mengenai usulan kenaikan biaya haji tahun 2023 dari Menag serta beberapa rinciannya. ***

Editor: Bayu Kurniya Sandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah