ZONABANTEN.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar rata-rata Rp105 juta per jemaah.
Usulan ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.
Menag Yaqut menjelaskan bahwa siklus pembahasan biaya haji dimulai dengan pemerintah mengajukan usulan, yang akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja).
Menag Yaqut menyebut bahwa undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH bersumber dari berbagai sumber, termasuk Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah.
Baca Juga: Puisi 'Di Negeri Amplop' karya KH. Mustofa Bisri
Usulan BPIH tahun 2024 ini, menurut Yaqut, hanya mencakup besaran BPIH-nya saja, sementara komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan Nilai Manfaat akan dibahas lebih lanjut oleh Panja BPIH.
Hal ini berbeda dengan skema pengusulan biaya haji tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah pada tahun 2023 mengusulkan BPIH rata-rata sebesar Rp98.893.909,11, namun setelah pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90.050.637,26.
Besaran BiPIH yang dibayar jemaah pada tahun 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), sedangkan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).