Enam Poin Utama Pemberlakuan PSBB di Jakarta Mulai 14 September , Cek Disini !

- 10 September 2020, 10:48 WIB
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020.
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020. /Twitter/@DKIJakarta

ZONABANTEN.com – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi ditarik kembali oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penerapan PSBB seperti awal pandemi kembali diberlakukan oleh Pemprov Jakarta.

Masyarakat terutama pelaku usaha diminta mempersiapkan dengan baik pelaksanaan PSBB ini yang efektif berlaku mulai 14 September 2020. 

“Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah,” tuturnya.

Pemprov menghimbau masyarakat untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah.

Baca Juga: September Ini, BLT Rp500 Ribu per Keluarga Cair

Berikut ini beberapa poin mengenai penerapan PSBB 14 September melansir dari akun resmi twitter Pemprov DKI Jakarta.

1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home). Ada sebelas bidang usaha yang boleh berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi.

2. Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.

3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Twitter Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x