ZONABANTEN.com – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi ditarik kembali oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penerapan PSBB seperti awal pandemi kembali diberlakukan oleh Pemprov Jakarta.
Masyarakat terutama pelaku usaha diminta mempersiapkan dengan baik pelaksanaan PSBB ini yang efektif berlaku mulai 14 September 2020.
“Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah,” tuturnya.
Pemprov menghimbau masyarakat untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah.
Baca Juga: September Ini, BLT Rp500 Ribu per Keluarga Cair
Berikut ini beberapa poin mengenai penerapan PSBB 14 September melansir dari akun resmi twitter Pemprov DKI Jakarta.
1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home). Ada sebelas bidang usaha yang boleh berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi.
2. Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.
3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah.