Tertidur di Rumah Korban, Seorang Pencuri di Kawasan Pademangan Diringkus Polisi

- 30 Oktober 2023, 12:00 WIB
Seorang pencuri berhasil diamankan polisi lantaran ketiduran di rumah korbannya
Seorang pencuri berhasil diamankan polisi lantaran ketiduran di rumah korbannya /bgs_digital_creator/Pixabay

Dari aksinya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x