Perubahan Status DKI Jakarta Menjadi DKJ, Dukcapil Bakal Cetak Ulang E-KTP Secara Bertahap

- 19 September 2023, 11:29 WIB
Dukcapil akan cetak ulang E-KTP secara bertahap terkait perubahan status DKI Jakarta menjadi DKJ
Dukcapil akan cetak ulang E-KTP secara bertahap terkait perubahan status DKI Jakarta menjadi DKJ /PMJ News

ZONABANTEN.com – Perubahan status DKI Jakarta menjadi DKJ, Dukcapil bakal cetak ulang E-KTP secara bertahap. Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur akan diterbitkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Imbas Pindah Ibukota IKN, Warga Jakarta Harus Ganti e- KTP Tahun Depan 

Setelah Keppres tersebut dirilis, maka Jakarta akan berubah status, dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dinas Kependudukan dan Pencatatatn Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyampaikan, bahwa dengan perubahan ini warga harus melakukan cetak ulang E-KTP.

“Terkait cetak ulang KTP, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

Baca Juga: Alasan Warga Jakarta Harus Ganti KTP Setelah Ibukota Pindah ke IKN, Ternyata Berkaitan dengan Hal Ini 

Cetak ulang E-KTP ini diperuntukan bagi warga DKI Jakarta saja. Adapun teknis pencetakan ulang E-KTP akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan ketersediaan blangko KTP yang ada.

“Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya,” jelas Budi.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x