ZONABANTEN.com – Perubahan status DKI Jakarta menjadi DKJ, Dukcapil bakal cetak ulang E-KTP secara bertahap. Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur akan diterbitkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Imbas Pindah Ibukota IKN, Warga Jakarta Harus Ganti e- KTP Tahun Depan
Setelah Keppres tersebut dirilis, maka Jakarta akan berubah status, dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dinas Kependudukan dan Pencatatatn Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyampaikan, bahwa dengan perubahan ini warga harus melakukan cetak ulang E-KTP.
“Terkait cetak ulang KTP, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Cetak ulang E-KTP ini diperuntukan bagi warga DKI Jakarta saja. Adapun teknis pencetakan ulang E-KTP akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan ketersediaan blangko KTP yang ada.
“Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya,” jelas Budi.***