Imbas Pindah Ibukota IKN, Warga Jakarta Harus Ganti e- KTP Tahun Depan

- 18 September 2023, 22:00 WIB
warga Jakarta harus ganti KTP setelah ibukota pindah ke IKN pada tahun 2024
warga Jakarta harus ganti KTP setelah ibukota pindah ke IKN pada tahun 2024 /
 
ZONABANTEN.com - Baru-baru ini tersiar kabar jika warga Jakarta harus mencetak ulang atau ganti KTP (Kartu Tanda Penduduk) setelah ibukota negara pindah ke IKN.
 
Seperti yang diketahui, perpindahan ibukota negara ke IKN akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang, ternyata hal ini juga akan berimbas pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) warga Jakarta.
 
Selain harus ganti KTP, warga Jakarta juga harus tau nantinya nama Jakarta yang semula DKI Jakarta juga akan berganti menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
 
Kabar pergantian KTP warga Jakarta tersebut disampaikan langsung oleh Budi Awaluddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pendaftaran Sipil (Disdukcapil) Pemrov Jakarta pada Senin, 18 September 2023.
 
Budi mengatakan jika warga Jakarta perlu mengeluarkan ulang kartu identitas elektronik (e- KTP) akibat status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota (DKI) ke Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
 
 
Seperti yang disebutkan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan, status Ibukota akan dicabut bersamaan dengan relokasi ibukota ke Kalimantan Timur.
 
Sehingga hal ini mengharuskan warga Jakarta harus ganti status kependudukannya di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya.
 
Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022, mengenai ibukota Nusantara (IKN).
 
Menurut Budi, Pada Tahun 2024, Jakarta tidak lagi memegang status DKI melainkan akan menjadi DKJ.
 
Akibatnya, semua pemegang KTP wilayah Jakarta akan diminta untuk mendapatkan kartu yang diterbitkan ulang.
 
Rencana mengenai ganti KTP warga Jakarta akan dilakukan secara bertahap.
 
Seperti yang telah diketahui, pada tahun 2019, pemerintah Indonesia mengumumkan keputusan monumental untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibukota Negara (IKN), yang terletak di Pulau Kalimantan. 
 
 
Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi beban Jakarta yang terlalu padat dan menciptakan keseimbangan pembangunan di seluruh negara.
 
Namun, perubahan seperti ini tidak hanya berdampak pada infrastruktur dan pemerintahan.
 
Hal al ini juga berdampak pada warga Jakarta secara pribadi, khususnya terkait dengan dokumen identitas penting mereka, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
 
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai kewajiban warga Jakarta untuk mengganti KTP mereka setelah pemindahan ibu kota ke IKN.
 
Lalu mengapa warga Jakarta harus mengganti KTP?
 
Berikut adalah beberapa alasan mengapa warga Jakarta diharuskan mengganti KTP setelah ibukota pindah ke IKN:
 
 
Alasan Warga Jakarta Harus Ganti KTP
Mungkin banyak yang belum tahu apa alasan pemerintah mengkhususkan warga Jakarta harus ganti KTP setelah ibukota pindah ke IKN.
 
Berikut adalah beberapa alasan yang telah Tim Zona Banten rangkum, mengenai alasan pemerintah mengharuskan warga Jakarta harus ganti KTP pada tahun 2024:
 
1.Perubahan Alamat Resmi 
 
Setelah pemindahan ibu kota, alamat resmi pemerintahan pusat berubah dari Jakarta ke IKN. 
 
Oleh karena itu, KTP yang mencantumkan alamat Jakarta akan menjadi tidak akurat dan harus diperbarui sesuai dengan lokasi baru di IKN.
 
2. Keperluan Administratif 
Dokumen identitas seperti KTP sangat penting untuk berbagai keperluan administratif, seperti mengurus perizinan, mengikuti pemilihan umum, dan menerima layanan pemerintah. 
 
KTP yang sudah tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal dapat menyebabkan masalah dalam mengakses layanan tersebut.
 
 
3.Kepentingan Keamanan 
Pemerintah perlu memastikan keamanan nasional dan manajemen penduduk yang efektif. 
 
Dengan mengganti KTP, pemerintah dapat memiliki data yang lebih akurat mengenai penduduk yang tinggal di IKN.
 
Proses Penggantian KTP
Proses penggantian KTP bagi warga Jakarta yang pindah ke IKN kemungkinan akan melibatkan langkah-langkah sebagai berikut:
 
1.Persiapan Dokumen Warga Jakarta perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengganti KTP, seperti KTP lama, surat keterangan pindah, dan dokumen identitas lainnya.
 
2. Kunjungan ke Kantor Catatan Sipil
Warga harus mengunjungi kantor catatan sipil setempat di IKN untuk mengajukan permohonan penggantian KTP. 
 
Di sini, mereka akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan memberikan dokumen yang diperlukan.
 
 
3. Proses Verifikasi Kantor catatan sipil akan melakukan verifikasi dokumen dan informasi yang disediakan warga. 
 
Ini termasuk memastikan bahwa alamat yang tercantum sesuai dengan tempat tinggal di IKN.
 
4. Pencetakan KTP Baru
Setelah verifikasi selesai, KTP baru akan dicetak dengan alamat IKN yang sah.
 
5. Pengembalian KTP Lama
Warga akan diminta untuk mengembalikan KTP lama mereka saat menerima KTP baru.
 
 
Pentingnya Mematuhi Peraturan
Penggantian KTP adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh warga Jakarta yang pindah ke IKN setelah pemindahan ibu kota. 
 
Ini adalah langkah penting dalam menjaga ketertiban administratif dan keamanan nasional. 
 
Warga Jakarta harus memahami prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah setempat dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengganti KTP mereka sesuai dengan perubahan ini.
 
 
Dengan mengganti KTP sesuai dengan alamat yang baru, warga Jakarta akan dapat terus mengakses layanan pemerintah dan mendukung pembangunan IKN sebagai ibu kota negara yang baru.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Instagram/@ussfeeds


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x