Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang Resmi Ditetapkan Pemerintah

- 12 September 2023, 14:53 WIB
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang Resmi Ditetapkan Pemerintah. /PIXABAY/MaeM
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang Resmi Ditetapkan Pemerintah. /PIXABAY/MaeM /

BACA JUGA : Prediksi Italia vs Ukraina di Kualifikasi Euro 2024, Luciano Spalletti Berburu Kemenangan Pertama

"Di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," katanya lagi menambahkan di hadapan awak media massa.

Penandatangan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 dilakukan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, dan disaksikan langsung oleh Menko PMK.

Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Sekretaris KemenpanRB Rini Widyantini, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.

Menko PMK menjelaskan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain," jelasnya.

"Agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," tambahnya.

BACA JUGA : Pesawat AS Jatuh dan Meledak di Laut Atlantik, Semua Penumpang Tewas dalam Peristiwa 8 Februari 1965

Kemudian, Menko PMK menerangkan, untuk langkah selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Adela Eka Putra Marza

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah