Menghilangkan Nyawa Pemuda Aceh, Anggota Paspampres Terancam Dihukum Mati

- 28 Agustus 2023, 12:41 WIB
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, akan mengawal kasus anggota Paspampres yang diduga menganiaya hingga menghilangkan nyawa seorang pemuda Aceh.
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, akan mengawal kasus anggota Paspampres yang diduga menganiaya hingga menghilangkan nyawa seorang pemuda Aceh. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

ZONABANTEN.com – Seorang anggota Paspampres berinisial RM yang diduga melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seorang pemuda Aceh kini terancam dihukum mati. Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menyatakan bahwa dirinya akan mengawal kasus tersebut hingga RM menerima hukuman yang setimpal.

Yudo mengaku prihatin saat mendengar kabar tentang RM yang melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seorang pemuda asal Aceh. Pernyataan Panglima TNI ini disampaikan Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjono.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius.

Ia pun memastikan bahwa RM akan dipecat dari institusi TNI. Hal ini karena perbuatannya tergolong ke dalam pidana berat yang tidak dapat ditolerir. Ia dinilai melakukan perencanaan pembunuhan.

“Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujar Julius.

Baca Juga: Mobil Listrik Cuma untuk Pj. Gubernur Banten dan Sekda Banten, Pengamat: Gimana Ceritanya?

Sementara itu, saat ini RM sedang ditahan Polisi Militer Kodam Jaya. Ia akan menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukannya terhadap pemuda Aceh tersebut.

Sebelum menganiaya korban hingga menghilangkan nyawanya, RM sempat mengancam korban. RM diduga menganiaya seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun) hingga ia meregang nyawa.

Korban adalah warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireun, Aceh. Kabar tentang pembunuhannya sempat viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan.

RM awalnya menculik korban bersama dua temannya. Setelah itu, ia menganiaya korban hingga nyawanya melayang. Penculikan tersebut diduga terjadi pada 12 Agustus 2023. RM sempat mengancam korban jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang kepadanya.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x