Atas kejadian ini, Asintel Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani persoalan tersebut hingga tuntas dan bersikap transparan.
Baca Juga: Cuma Pj. Gubernur Banten dan Sekda Banten yang Dapat Mobil Listrik, Segini Harganya
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tegas, dan transparan,” tuturnya.
Sementara itu, RM adalah anggota Paspampres yang bertugas di Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), dan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan Polisi Militer Kodam Jaya pada 24 Agustus 2023.***