Miris! Seorang Anak Penyandang Disabilitas di Kuningan Dicabuli Tetangga Sendiri

- 23 Agustus 2023, 14:02 WIB
Seorang anak penyandang disabilitas diperkosa oleh tetangga sendiri
Seorang anak penyandang disabilitas diperkosa oleh tetangga sendiri /Pikiran Rakyat/Ajun Mahrudin/

Saat ini, polisi telah mengamankan tersangka W beserta barang bukti berupa celana dalam milik korban dan surat hasil pemeriksaan keluhan atau diagnosis atas nama korban, dengan haril keluar darah per vagina, nyeri pada daerah kemaluan, dan adanya lendir dan darah.

Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, ancaman hukuman yang tertuang adalah paling singkat lima tahun.

“Kami mohon dengan sangat, orangtua agar mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai terjadi lagi kejadian pencabulan,” ujar Willy.***

 

Artikel ini dapat Anda baca juga di Pikiran Rakyat, dengan judul "Anak Berkebutuhan Khusus di Kuningan Dicabuli Tetangga".

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x