Satgas Blokir Situs Jombingo, Ini Modus Penipuan Mereka, Sob!

- 8 Juli 2023, 17:15 WIB
Logo Aplikasi Jombingo.
Logo Aplikasi Jombingo. /Instagram/@jombingo_official/

ZONABANTEN.com - Dalam era digital yang berkembang pesat, penipuan keuangan menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Namun, kabar baiknya datang dari Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) yang telah berhasil memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo).

Perusahaan ini terbukti melakukan penipuan dan merugikan banyak orang.

Tindakan Satgas ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.

Baca Juga: PAD Meningkat, Ratu Tatu Chasanah: Pajak Jadi Sumber Pendapatan Andalan Kabupaten Serang 

Dalam sebuah rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK), Satgas menanggapi laporan pengaduan dan liputan media terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh Jombingo.

Rapat tersebut bertujuan untuk merumuskan strategi penanganan yang efektif.

Setelah berbagai diskusi intensif, Satgas mengambil keputusan berani untuk menghentikan penipuan yang dilakukan oleh Jombingo dengan memblokir situs perusahaan tersebut.

Meskipun situs Jombingo saat ini tidak lagi aktif, Satgas tidak berhenti di situ.

Baca Juga: Elkan Baggott Tak Dimainkan Kala Ipswich Town Kalahkan MU, Sinyal Hengkang Makin Kuat 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: OJK Regional 7


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x