- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
Syarat Peserta Didik SLB
- Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik atau satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK).
- Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.
- Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog atau tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center atau pusat sumber pada SLB).
Baca Juga: Ayo Cepat! PPDB Jabar Tahap 1 Sudah Dibuka Hari Ini Sampai 10 Juni 2023. Cek Informasi Lengkapnya
- Jika peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan pada poin 3, maka calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosis kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan.
- Dalam pelaksanaan asesmen, satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerjasama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusif atau Resource Center/pusat sumber pada SLB.
Dokumen
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun) KTP orang tua