Alasan Tidak Jadi Penerima KJP Plus Tahap 1 2023, Padahal Manfaatnya Banyak Banget

- 7 Juni 2023, 13:11 WIB
Tidak Terdaftar Sebagai Penerima KJP Plus Juni 2023? Ini Alasannya
Tidak Terdaftar Sebagai Penerima KJP Plus Juni 2023? Ini Alasannya /Disdik DKI Jakarta

ZONABANTEN.com – Tidak tercatat sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023? Simak disini untuk informasi selengkapnya.

KJP Plus merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik usia 6-21 tahun yang memiliki NIK DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta.

Penerima KJP Plus juga wajib terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Ini Dia, NIK Penerima KJP Plus 2023, Cek Namamu Disini

Ada beberapa manfaat yang diterima oleh siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Berikut ini manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dengan adanya bantuan ini diantaranya adalah sebagai berikut ini.

- Seluruh warga DKI Jakarta bisa menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK

- Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan

- Peningkatan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah

Nantinya agar bantuan bisa diterima oleh tangan yang berhak, maka bansos ini diberikan khusus kepada keluarga atau siswa kurang mampu.

Baca Juga: Murid SD di Kota Tangerang Alami Kekerasan Seksual, Pelakunya Diduga Tukang Mainan Keliling

Siswa kurang mampu adalah mereka yang sekolah pada jenjang satuan pendidikan SD sampai dengan SMA yang secara personal dinyatakan tidak mampu.

Oleh masyarakat yang menerima manfaat, bantuan ini bisa digunakan untuk membeli peralatan atau kebutuhan sekolah siswa.

Adapun yang menjadi penyebab kenapa bertatus tidak terpilih, yakni karena dirasa tidak berhak menerima dana KJP Plus tahap 1 2023.

Ketepatan sasaran atau pemilihan penerima KJMU dan KJP mengacu dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebab data tersebutlah yang dijadikan acuan utama dalam pemilihan pelajar yang berhak menerima bantuan KJP.

Baca Juga: KJP Plus Juni 2023 Cair Tanggal 15 Juni 2023? Cek Informasi dan Prediksi Selengkapnya Disini

Nantinya DTKS dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (DUKCAPIL), Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Muswarah Kelurahan (Muskel).

Sehingga kebenaran mengenai penerima yang berhak mendapatkan bantuan KJP Plus dapat tervalidasi.

Itulah alasan mengapa banyak yang tidak terpilih sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023, resmi dari pihak Pemrov DKI Jakarta.***

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x