d. Asesmen/diagnosis kekhususan oleh ahli
e. Jika hasil asesmen tidak sesuai, CPD akan diarahkan ke SLB yang sesuai
f. Pengumuman
Baca Juga: PPDB Jateng 2023: Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
2. Jalur Pendaftaran Luring (offline) oleh Sekolah Asal SMPLB
1. Orang tua siswa mengkomunikasikan ke SMPLB asal
2. Sekolah asal mendaftarkan ke SMALB
3. Sekolah memverifikasi data calon peserta didik
4. Melakukan asesmen/mendiagnosis jenis kebutuhan khusus atau menggunakan hasil diagnosis yang sudah ada
Baca Juga: PPDB Jabar 2023: Kuota di 10 SMA Negeri Di Kota Bogor 2023, Cek Disini Untuk Informasi Selengkapnya