Banyak warganet yang mendukung cuitan tersebut, mereka bersama-sama menentang legalisasi ekspor pasir laut.
Seorang warganet berkomentar, “Saya masih ingat kasus penyedotan pasir laut. Selain pasti merusak ekosistem dasar laut, ternyata ada bahan lain selain pasir yg dicari.”
Pasir laut terbentuk secara alami dalam waktu yang panjang bahkan dapat mencapai jutaan tahun.
Para ahli menyatakan bahwa tidak mudah memperkirakan jumlah sumber daya alam terbarukan yang tersedia.
Namun, para ahli sepakat bahwa konsumsi sumber daya alam tidak terbarukan oleh manusia jauh lebih cepat dari proses pembentukannya. Hal inilah yang perlu dikendalikan.
Meski begitu, penjualan pasir laut tetap bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan dari menteri atau gubernur yang bersangkutan.***