Ada Syaratnya ! Beginilah Cara Mendapatkan Uang Baru Pecahan 75.000

- 17 Agustus 2020, 11:23 WIB
Penampakan uang baru nominal Rp75.000 yang beredar di WhatsApp.
Penampakan uang baru nominal Rp75.000 yang beredar di WhatsApp. /
ZONABANTEN.com - Sebagai wujud dalam mensyukuri anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun merdeka, simbol memperteguh kebinekaan, dan optimisme menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang.
 
Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan meluncurkan uang pecahan baru bernominal Rp 75.000  mulai Senin 17 Agustus 2020.
 
 
Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.
 
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
 
 
Berapa jumlah Uang Peringatan yang boleh ditukar setiap orang?

Setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.
 
Bagaimana mekanisme pemesanan jadwal dan lokasi penukaran?
 
Masyarakat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
 
Kapankah periode pemesanan jadwal dan lokasi penukaran?
 
Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu:
 
a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa
kota/kabupaten;
 
b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
 
 
Apa persyaratan dalam melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran?
 
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x