Kriteria
- Berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
- Diperhitungkan salah satu jenis prestasi dari cabang/ bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang;
- Diperoleh selama menjadisiswa SMP/MTs atau sederajat (paling lama limatahun tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB);
- Kejuaraan diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota/provinsi/ nasional atau melibatkan lembaga/ instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
Baca Juga: PPDB Jabar 2023: Cek Disini Untuk Ketahui Syarat Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
- Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/ instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi, disertai surat keterangan dari kementeriaan terkait prestasi.
- Juara internasional , Asia 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima;
- Selain kejuaraan internasional , Asia 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang), diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh satuan Pendidikan.
Itu tadi informasi detail Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Barat tahun 2023 (PPDB Jabar 2023).***