E) Seleksi
- Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota
- Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua.
- Pemeringkatan bagi anak guru, diproritaskan bagi peserta didik yang memilih sekolah yang sesuai dengan tempat tugas orang tua.
F) Penetapan
- Rapat dewan guru dan kepala sekolah terkait penetapan hasil PPDB
- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas
- Input hasil ke website PPDB
G) Pengumuman
Baca Juga: PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, Kuota Jalur Prestasi Kejuaraan, Cek Disini Untuk Info Selengkapnya