Bisakah Siswa yang Tidak Terdaftar Mendapat Dana KJP Plus Tahap 1 2023? Simak Informasi Resminya Berikut!

- 4 Mei 2023, 09:31 WIB
Siswa yang belum terdaftar sebagai penerima, juga bisa mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023. Benarkah?
Siswa yang belum terdaftar sebagai penerima, juga bisa mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023. Benarkah? /@upt.p4op/Instagram

ZONABANTEN.com – Benarkah siswa yang tidak terdaftar sebelumnya, bisa mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023? Simak informasinya berikut ini. Seperti yang diketahui, KJP Plus Tahap 1 2023 merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK/sederajat.

Dana KJP Plus Tahap 1 2023 merupakan alokasi penuh dari dana APBD Pemprov DKI Jakarta yang sejauh ini sudah memberikan manfaat secara signifikan bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan.

Dan di Tahun 2023, KJP Plus Tahap 1 2023 dikabarkan akan segera dicairkan pada Mei, tepatnya dimulai pada 3 Mei 2023 seperti yang dikutip Zona Banten dari kjp.jakarta.go.id.

Meski begitu, siswa calon penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023 tetap harus menunggu info lanjut dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Mulai Cair, Siswa Pemilik NIK Ini Bisa Dihapus dari Daftar, Kok Bisa? CEK DISINI!

Berbicara soal siswa calon penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023, ada beberapa alur mekanisme pendataan siswa yang membuatnya terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023.

Namun, bisakah siswa yang tidak atau belum terdaftar sebagai penerima, juga mendapat KJP Plus Tahap 1 2023?

Ternyata jawabannya adalah bisa, hal tersebut dikutip Zona Banten dari Instagram @upt.p4op, Rabu, 3 Mei 2023.

Berdasarkan himbauan dari UPT P4OP dalam akun Instagram-nya, para siswa yang tidak atau belum terdaftar sebagai penerima, tetapi ingin mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023 bisa menghubungi:

- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Mulai Cair, Cek Disini Untuk Pastikan namamu Ada di Data Penerima

- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus Tahap 1 2023.

Sekedar info tambahan, nominal dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan diterima tiap jenjang siswa mulai dari SD/MI, SMP, SMA atau sederajat, dan SMK, memiliki jumlah yang berbeda-beda tiap bulannya.

Untuk siswa/i jenjang SD/MI/SLB, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp250.000 per bulan.

Selain itu, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SD/MI/SLB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp130.000 per bulan.

Kemudian, untuk siswa/i SMP/MTs/SMPLB, akan akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Penting! Begini Cara Menggunakan Dana KJP Plus dan Barang-Barang yang Boleh Dibeli

Lalu, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SMP/MTs/SMPLB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp170.000 per bulan.

Sementara itu, untuk siswa/i jenjang SMA/MA/SMALB, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023  berupa biaya personal sebesar Rp420.000 per bulan.

Dan, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SMA/MA/SMALB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp290.000 per bulan.

Terakhir, untuk untuk siswa/i jenjang SMK, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023  berupa biaya personal sebesar Rp450.000 per bulan.

Kemudian, mereka akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp240.000 per bulan bagi siswa/i jenjang SMK yang bersekolah di swasta. ***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Instagram @upt.p4op kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x