KJP Plus Tahap 1 2023 Mulai Cair, tetapi Siswa Pemilik NIK Ini Dihapus dari Daftar, Kok Bisa? CEK DISINI!

- 4 Mei 2023, 09:42 WIB
Siswa pemilik NIK ini bisa didhapus daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023/ kjp.jakarta.go.id
Siswa pemilik NIK ini bisa didhapus daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023/ kjp.jakarta.go.id /

ZONABANTEN.com – Dana KJP Plus Tahap 1 2023 kabarnya akan segera dicairkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada bulan Mei 2023, tetapi ada kabar buruk bagi beberapa calon nama penerima dana.

Pasalnya, ada beberapa siswa pemilik NIK ini dihapus dari daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023, bagaimana bisa dan apa masalahnya?

Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Cair Hari Ini? Cek Informasi di SINI, Begini Caranya

Seperti yang diketahui, KJP Plus Tahap 1 2023 merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK/sederajat.

Dana KJP Plus Tahap 1 2023 merupakan alokasi penuh dari dana APBD Pemprov DKI Jakarta yang sejauh ini sudah memberikan manfaat secara signifikan bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan.

Dan di Tahun 2023, KJP Plus Tahap 1 2023 dikabarkan akan segera dicairkan pada Mei; tepatnya dimulai pada 3 Mei 2023 seperti yang dikutip Zona Banten dari kjp.jakarta.go.id.

Meski begitu, siswa calon penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023 tetap harus menunggu info lanjut dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.

Sayangnya, ada beberapa kategori siswa yang dihapus dari daftar penerima KJP Plus Tahap 1 2023 karena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berikut adalah 3 tipe siswa pemilik NIK yang tidak bisa mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023:

1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Bukan warga DKI Jakarta, dan/atau berdomisili di DKI Jakarta.

Sekedar info tambahan, nominal dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan diterima tiap jenjang siswa mulai dari SD/MI, SMP, SMA atau sederajat, dan SMK, memiliki jumlah yang berbeda-beda tiap bulannya.

Baca Juga: Profil dan Akun Instagram Kim Min Ah, Kakak Jungwoo NCT yang Bikin NCTzen Terpesona

Untuk siswa/i jenjang SD/MI/SLB, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp250.000/bulan.

Selain itu, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SD/MI/SLB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp130.000/bulan.

Kemudian, untuk siswa/i SMP/MTs/SMPLB, akan akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp300.000/bulan.

Lalu, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SMP/MTs/SMPLB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp170.000/bulan.

Sementara itu, untuk siswa/i jenjang SMA/MA/SMALB, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp420.000/bulan.

Baca Juga: 3 Contoh Cerita Pengalaman Liburan Bahasa Inggris Beserta Arti Bahasa Indonesia untuk Tingkat SD-SMP-SMA

Dan, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SMA/MA/SMALB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp290.000/bulan.

Terakhir, untuk untuk siswa/i jenjang SMK, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp450.000/bulan.

Kemudian, mereka akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp240.000/bulan bagi siswa/i jenjang SMK yang bersekolah di swasta. ***

 

 

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah