Peringati Hari Buruh Internasional, Ridwan Kamil: Ini adalah Momentum Jalin Hubungan Harmonis

- 1 Mei 2023, 12:44 WIB
Potret Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil
Potret Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil /ANTARA

Keta DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat muhamad Sidarta mengatakan bahwa May Day atau hari Buruh tetap akan digelar di berbagai daerah untuk menyuarakan aspirasi dan tuntuta.

Momentum Idul Fitri yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh ini tidak akan mengganggu peringatan Hari buruh.

"Tuntutan yang pasti sama disuarakan oleh buruh di seluruh Indonesia yakni cabut Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Muhamad Sidarta.

Baca Juga: Buat Sosial Media, 23 Link Twibbon Gratis Hari Buruh Internasional 2023

Ia mengatakan bahwa putuan Mahkamah Konstitusi menyataka pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Ia juga menambahkan bahwa para buruh menolak aturan mengenai pemotongan upah sebesar 25 persen.

Pemotongan ini dianggap sangat memprihatinkan upah buruh masih sangat kecil dan belum mengalami kenaikan dalam tiga tahun.

Menurut Muhamad Sidarta pemotongan sebesar 25 persen mungkin dapat dilakukan saat ada kenaikan gaji.

Ketentuan ini juga diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x