Kepala OJK KR 7 juga menjelaskan bahwa dalam merealisasikan kebijakan Pemerintah terkait kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan, per Juli 2020 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan telah direalisasikan restrukturisasi kredit/ pembiayaan kepada 70.172 debitur perbankan dengan nilai outstanding sebesar Rp6,210.59 miliar dan kepada 107.541 debitur perusahaan pembiayaan dengan nilai outstanding sebesar Rp3.892,86 miliar.
Baca Juga: Sinopsis Film The Battleship Island, Tayang Malam Ini Pukul 21.30 WIB di Trans7
Sementara itu, setelah dengan memperhatikan kinerja industri jasa keuangan dimaksud, Arniza Nilawati memberikan respon positif dan tetap mengingatkan bahwa OJK KR 7 Sumbagsel masih perlu mengoptimalkan kegiatan sosialisasi edukasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di daerah.
Hal ini agar masyarakat secara menyeluruh mendapatkan informasi yang jelas dan dapat mengakses sekaligus memanfaatkan produk keuangan untuk kepentingan masyarakat, sehingga tingkat literasi dan inklusi masyarakat di Sumsel dapat meningkat.
Dalam kesempatan yang sama, Arniza Nilawati juga meminta OJK KR 7 Sumbagsel terus mendukung program kerja Pemerintah dalam peningkatan perekonomian daerah serta percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, diantaranya dengan bersinergi bersama stakeholder terkait serta terus mensosialisasikan informasi terkini terkait industri jasa keuangan kepada masyarakat.
Baca Juga: Soal Revitalisasi, Kadisperindag Tangsel Uji Tampung Pedagang di Plaza Ciputat
Diharapkan dengan sinergi dan transparansi kebijakan yang dilakukan OJK bersama stakeholder terkait dapat membantu para petani dan/atau pelaku UMKM lainnya yang terdampak Covid-19 melewati situasi ekonomi saat ini.***