ZONABATEN.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagaimana hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali.
“Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” ujarnya ketika dimintai keterangan pada hari Jumat.
Semua peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag adalah mereka yang secara utuh terbukti memenuhi syarat dan mengikuti seluruh prosedur seleksi.
Mereka yang lulus juga terbukti telah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai keputusan yang dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Selain itu, kata Nizar, peserta yang dinyatakan lulus ditandai dengan kode ‘L’ yang berarti lulus atau ‘P/L’ yang berarti telah memenuhi Passing Grade dan Lulus.
Selain kode yang telah disebutkan tadi, maka dinyatakan tidak lulus.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menjelaskan bahwa peserta yang tidak lulus seleksi PPPK dapat melakukan sanggahan lewat akun SSCASN pribadinya masing-masing melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/.