BRI Salurkan Kontribusi Hingga Rp 14,98 Triliun untuk KUR

- 27 April 2023, 20:16 WIB
Direktur Utama (Dirut) BRI Sunarso memaparkan laporan kinerja keuangan BRI pada triwulan I di Jakarta
Direktur Utama (Dirut) BRI Sunarso memaparkan laporan kinerja keuangan BRI pada triwulan I di Jakarta /antara/

Ada tiga kebijakan dalam program penyaluran KUR yang harus diimplementasikan.

Program pertama adalah peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekoomian (Permenko) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang diterbitkan pada 27 Januari 2023.

Peraturan kedua berisi tentang Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang hingga saat ini belum memasuki proses pengkajian di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2023, 350 Kendaraan Padati Jalur Utama di Cirebon

 

KMK tersebut berisi tentang mengenai penjelasan mengenai besarnya subsidi dari APBN yang akan diberikan kepada penerima KUR oleh bank penyalur.

Peraturan terakhir yaitu membahas tentang KUR yang harus dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) serta Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan.

***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x