Terkait Konten Videonya, Senin Ini Anji akan Diperiksa Pihak Kepolisian

- 10 Agustus 2020, 10:58 WIB
Musisi Anji Manji.*
Musisi Anji Manji.* /Instagram @duniamanji/

ZONABANTEN.com - Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap musisi sekaligus Youtubers Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Rencananya pemeriksaan  tersebut akan dilakukan hari ini, Senin, 10 Agustus 2020.

Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam sebuah video perihal penemuan obat virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: 'Break The Silence: The Movie' BTS Akan Diputar Di Bioskop, Dimana Saja?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus membenarkan berita perihal pemeriksaan tersebut.

"Rencananya kita akan memanggil (Anji) pada hari Senin dilakukan pemeriksaan," ujar Yusri Yunus, Jumat lalu, 7 Agustus 2020, seperti dikutip dari rri.co.id.

Yusri menyebut, setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap musisi sekaligus Youtubers Erdian Aji Prihartanto alias Anji, pihaknya juga akan segera melakukan hal serupa terhadap Hadi Pranoto.

Baca Juga: Update COVID-19 dari Brazil dan Amerika Serikat, Ribuan Kasus Baru Ditemukan

Hadi Pranoto sendiri merupakan narasumber yang di wawancarai Anji pada video akun Youtube-nya, Dunia Manji.

"Yang terlapor di sini kan adanya penyebaran, dari akun YouTube DuniaManji yang berisi wawancara yang bersangkutan (Anji) terhadap HP (Hadi Pranoto)," tutur Yusri.

"Makanya kita akan memanggil dulu di sini pemilik akun (dalam hal ini pemilik akun Dunia Manji adalah Anji) daripada Duniamanji, baru setelah itu HP sendiri," tambahnya menegaskan.

Baca Juga: Harga Emas Logam Mulia ANTAM Senin 10 Agustus 2020 TURUN Menjadi Rp.1.054.000 per Gram

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin,3 Agustus 2020, terkait kasus video soal Covid-19.

Muannas menilai, video tersebut itu terindikasi memuat informasi bohong perihal penemuan obat virus Corona atau Covid-19.

Aduan Muanas itu tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi Hingga 23 Agustus 2020

Anji yang merupakan mantan vokalis grup band Drive telah memberikan klarifikasi terkait konten video-nya yang viral tersebut dan menyampaikan permintaan maaf melalui kanal Youtube-nya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x