Pembatasan Truk dan Angkutan Barang Lainnya Diperpanjang, Cek Lokasinya Disini

- 26 April 2023, 19:37 WIB
Ilustrasi Pengaturan Pembatasan Truk
Ilustrasi Pengaturan Pembatasan Truk /pexels/

ZONABANTEN.com - Arus balik Lebaran Idul Fitri 2023 diprediksikan akan mencapai puncaknya pada tanggal 25 April 2023 dan 1 Mei 2023. Kemacetan panjang akan mungkin terjadi pada masa arus balik Lebaran Idul Fitri 2023 ini.

Pemerintah melakukan berbagai cara untuk mengatasi kemungkinan kemacetan lalu lintas yang terjadi, salah satunya pemberlakuan ganjil genap dan pembatasan operasional kendaraan besar.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) dan Korps Lalu Lintas Polri telah menetapkan penambahan waktu untuk pengaturan pembatasan operasional angkutan barang. Pembatasan ini berlaku pada Rabu, 26 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga hari Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Kabupaten Tangerang yang Wajib Dikunjungi

 

Keputusan mengenai pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diatur dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

“Sebelumnya pembatasan truk sumbu tiga hanya sampai tanggal 26 April dan dilanjut kembali pada 29 April, namun kini kami putuskan untuk ada penambahan waktu mulai Rabu 26 April pukul 00.00 hingga Jumat 28 April pukul 24.00. Demikian pula ada penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi,” ujar Hendro Sugianto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, pada hari Rabu, 26 April 2023.

Pembatasan di ruas jalan tol berlaku pada wilayah sebagai berikut:

Baca Juga: Akibat Polusi dan Pencemaran Lingkungan, Sungai Buriganga ‘Mati’

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x