Sebanyak 5.830 Koli Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 17 Miliar Dimusnahkan

- 3 April 2023, 15:48 WIB
Bea Cukai memusnahkan 5.830 koli pakaian impor bekas.
Bea Cukai memusnahkan 5.830 koli pakaian impor bekas. /ANTARA

ZONABANTEN.com - Sebanyak 5.853 koli pakaian impor bekas dimusnahkan oleh Bea Cukai di Batam, Kepulauan Riau. Angka tersebut merupakan hasil penelusuran Kepabeanan dan Cukai sejak tahun 2018 hingga 2022. Total nilai pakaian tersebut mencapai 17,4 miliar rupiah.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, mengatakan bahwa 17,4 miliar merupakan nilai barang impor yang dimusnahkan tersebut, sementara total beratnya mencapai 122,06 ton.

Askolani mengatakan bahwa pakaian impor bekas tersebut kebanyakan berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Adapun cara pemusnahan barang impor ini dilakukan dengan menggunakan incinerator, sebuah teknologi pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran organik.

Baca Juga: Universitas Indonesia (UI) Kembali Menjadi PTN Terbaik di Indonesia Menurut SIR 2023

Setelah dibakar menggunakan incinerator, pakaian impor tersebut dihancurkan menggunakan mesin penghancur.

Pemusnahan 5.853 koli pakaian impor bekas ini membutuhkan waktu sedikitnya dua minggu. Askolani mengatakan bahwa pemusnahan pakaian impor bekas ini bertujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.

Selain itu, Askolani menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya pencegahan agar tidak mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Ia berharap pemusnahan pakaian impor bekas ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan barang tersebut.

Baca Juga: 26 Orang Tewas Akibat Tornado di Amerika Serikat

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x