Jalur Mandiri Untuk PTN yang Masih Bisa Kamu Raih Jika Tidak Lolos SNBT 2023

- 31 Maret 2023, 21:20 WIB
Jalur Mandiri Untuk PTN yang Masih Bisa Kamu Raih Jika Tidak Lolos SNBT 2023
Jalur Mandiri Untuk PTN yang Masih Bisa Kamu Raih Jika Tidak Lolos SNBT 2023 /Tangkap layar Google Maps/

Uang pangkal adalah aspek yang paling membedakan antara jalur SNBP dan SNBT dengan jalur mandiri. Uang pangkal atau SPI merupakan nominal uang yang harus dibayarkan oleh calon mahasiswa di luar biaya pendaftaran dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sebenarnya tidak semua PTN yang menetapkan jalur mandiri bebas uang pangkal seperti Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Sabtu, 1 April 2023 Akan Tayang Sergap, Hati Sang Bidadari, Hingga Ikatan Cinta

Jika uang pakalnya besar belum tentu juga kamu akan lolos di universitas tersebut. perihal lolo atau tidak ada di nilai hasil tes mandiri yang di cek oleh masing-masing PTN. Disarankan kamu memilih besaran uang pangkal atau SPI sesuai kemampuan saja, ya. Jangan lupa kamu masih harus membayar UKT juga nantinya.

Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Kamu pasti sering dengar bahwa UKT jalur mandiri akan lebih mahal daripada jalur lainnya. Sebenarnya hal ini tidak benar. Masing-masing PTN tetap akan menentukan besaran UKT sesuai dengan kemampuan finansial keluarga. Pihak kampus bisa saja menganggap kamu dari keluarga yang mampu secara finansial karena mampu sehingga ditentukan mendapat UKT tinggi, tetapi jangan khawatir karena ada juga yang bisa mendapatkan UKT rendah.

Untuk kamu yang penerima KIP-K bisa juga mendaftar di jalur tersebut tapi biasanya calon penerima KIP-K terkadang tetap harus membayar biaya pendaftaran (tidak mendapatkan subsidi) bahkan membayar uang pangkal. Untuk jaga-jaga, kamu lebih baik tetap menyiapkan uang tabungan.

Akan tetapi, jika kamu sudah pernah berkuliah dan menerima KIP-K, kamu sudah tidak bisa mengajukan KIP-K ulang. Dengan kata lain, jika mahasiswa penerima KIP-K memutuskan untuk pindah jurusan di tahun kedua atau ketiga, ia tidak dapat menerima bantuan KIP-K lagi.

Baca Juga: Top 18 AKSI Indonesia 2023 Kloter Al Quddus: Rida TASIKMALAYA Siap Ber-AKSI Besok, Bisakah Dia Lolos?

Perihal pendataran jalur mandiri sebenarnya ada di ketentuan masing-masing universitas, Namun sesuai Permendikbudristek No. 48 tahun 2022, jadwal seleksi mandiri PTN, dilaksanakan paling lambat pada akhir Juli tahun berjalan.

Jika saat seleksi mandiri ada program studi (Prodi) PTN belum mencapai 50 persen dari total daya tampung program studi tersebut, maka PTN dapat memperpanjang gelombang seleksi secara mandiri pada prodi tersebut sampai tanggal 15 Agustus tahun berjalan.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: pahamify.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x