Kasus tersebut kemudian diusut sampai PPATK mengeluarkan pernyataan bahwa mereka telah mengirimkan Laporan Hasil Analisa (LHA) terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo ke penegak hukum sejak 2012 yang nilainya mencapai 500 miliar rupiah.
Atas laporan yang disampaikan oleh PPATK ini, KPK kemudian menelusuri laporan tersebut dan kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.***