Kemnaker Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2023, Begini Isinya

- 29 Maret 2023, 12:22 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) merilis surat edaran tentang THR bagi buruh atau pekerja di perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) merilis surat edaran tentang THR bagi buruh atau pekerja di perusahaan. /setkab.go.id

Baca Juga: Pemerintah Resmi Buka Sekolah Kedinasan, Ada Instansi Apa Saja?

Ida meminta kepada gubernur di seluruh wilayah Indonesia untuk mengingatkan perusahaan yang ada di wilayahnya agar membayar THR kepada buruh atau pekerja sebelum jatuh tempo.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa untuk mengantisipasi keluhan pembayaran THR, setiap provinsi memiliki pos komando satuan petugas (posko satgas) yang terhubung melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x