Beli Tiket Kapal Laut Untuk Mudik Lebaran 2023 Wajib Lewat Ferizy, Simak Syaratnya DI SINI

- 27 Maret 2023, 21:45 WIB
Beli Tiket Kapal Laut Untuk Mudik Lebaran 2023 Wajib Lewat Ferizy, Simak Syaratnya DI SINI
Beli Tiket Kapal Laut Untuk Mudik Lebaran 2023 Wajib Lewat Ferizy, Simak Syaratnya DI SINI /Dok kemenhub

ZONABANTEN.com - Bagi masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran menggunakan transportasi kapal laut, wajib melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi Ferizy yang dapat diunduh di Play Store/App Store.

Oleh sebab itu, PT ASDP Indonesia Ferry Persero menghimbau agar masyarakat segera melakukan pemesanan tiket, demi kelancaran mudik Lebaran 2023 nanti.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, sekitar 123 juta pemudik diprediksikan akan melakukan perjalanan pada tahun ini, termasuk pengguna jasa penyeberangan. 

Sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran menggunakan kapal laut, masyarakat perlu mengetahui beberapa hal berikut, antara lain tidak ada lagi penjualan tiket di pelabuhan.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Selasa, 28 Maret 2023 Akan Tayang Silet, Preman Pensiun S8, Hingga Ikatan Cinta

Pengguna jasa bisa melakukan pembelian tiket via Aplikasi Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni, dan Ketapang-Gilimanuk. Kedua, tiket juga sudah mulai dipesan sejak H-60 keberangkatan. Kemudian ketiga, calon penumpang wajib bertiket H-1 dari tanggal keberangkatan.

Simak syarat dan ketentuan yang terdapat dalam aplikasi Ferizy sebelum pemudik melakukan perjalanan menggunakan kapal laut.

Terkait dengan tiket keberangkatan, tiket keberangkatan hanya berlaku untuk pengangkutan dari pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan kedatangan. Pemilik tiket harus membawa identitas yang sesuai dengan tiket.

Karena bagi semua pemudik yang berusia di atas 17 tahun wajib menunjukkan KTP/KK atau kartu identitas lain seperti SIM, Kartu Pelajar. Khusus Warga Negara Asing, diwajibkan menunjukkan Paspor.

Baca Juga: Harga Tiket Bus Tujuan Jakarta-Surabaya untuk Mudik Lebaran 2023

Reservasi tiket online dapat dilakukan mulai H-60 sampai dengan dua jam sebelum jadwal masuk Pelabuhan. Pembayaran dapat dilakukan melalui Tunai Modern Channel (gerai ritel), transfer Virtual Account melalui bank terdaftar, atau uang e-money yang terdaftar.

Batas waktu pembayaran adalah satu jam. Apabila dalam waktu 1 jam tidak dilakukan pembayaran, maka pemesan tiket dibatalkan.

Untuk kendaraan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membaginya dalam 9 kategori. Sebelum melakukan pemesanan tiket, pemudik harap menyesuaikan kriteria agar proses pemesanan tiket lancar.

Saat pemesanan tiket, pemudik harus menuliskan nomor registrasi kendaraan bermotor (nomor plat kendaraan) sesuai dengan peraturan. 

Baca Juga: Belajar Jadi Pasangan yang Baik, Ini Kata Ramalan Zodiak Virgo Selasa, 28 Maret 2023

Pemudik wajib melakukan check in paling cepat 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan atau paling lambat sesuai dengan jadwal masuk pelabuhan.

Bagi pemudik yang ingin melakukan pembatalan tiket, dapat dilakukan melalui sistem paling lambat 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. Pembatalan tiket berlaku hanya untuk pembelian tiket minimal Rp 50.000. Biaya pembatalan tiket sebesar 25% dari harga tiket. Hal ini juga berlaku untuk perubahan jadwal.

Shelvy juga menambahkan "Jangan lupa saat membeli tiket via online, pastikan pengguna jasa mengisi daftar penumpang dalam kendaraan secara tepat dan lengkap (manifest), termasuk data kendaraannya.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Bandung dan Sekitarnya, Tanggal 28 Maret 2023

Ini penting terkait hak asuransi setiap penumpang dan memperlancar proses perjalanan."***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: ASDP Ferry Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x