Waspada! Modus Penipuan Surat Tilang Melalui WhatsApp, Polda Metro Ingatkan Masyarakat

- 26 Maret 2023, 14:56 WIB
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan surat tilang via WhatsApp.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan surat tilang via WhatsApp. /PRMJ

ZONABANTEN.com – Baru-baru ini beredar modus penipuan baru berkedok surat tilang. Pengguna WhatsApp akan mendapatkan peringatan dari nomor tak dikenal. Nomor tersebut mengirimkan surat tilang dengan format file. Apabila kita meng-klik file tersebut, maka data-data kita akan tercuri.

Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penipuan berbasis online tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andika membeberkan cara kerja sistem penilangan elektronik. Ia menjelaskan kalau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bekerja dengan cara memotret pengendara yang melintas.

Hasil tangkapan gambar tersebut digunakan sebagai barang bukti bagi pengendara yang melanggar dan akan dikirimkan ke kantor pusat untuk diolah.

Baca Juga: Panduan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50, Begini Syarat dan Tahapannya

Sebagaimana hal itu dijelaskan oleh Trunoyudo, bahwa E-TLE akan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang telah dimonitori.

Kemudian, bukti pelanggaran tersebut akan diletakkan di back office Polda Metro Jaya. Petugas E-TLE di RTMC akan mengidentifikasi data pelanggar dengan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI).

Apabila pemrosesan identifikasi data pelanggar sudah selesai, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat tempat tinggal pelanggar.

Trunodoyo juga menegaskan bahwa surat tilang tidak pernah dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Surat Tilang tersebut nantinya harus dikonfirmasi oleh pelanggar sebagai langkah awal penindakan bukti kepemilikan kendaraan.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x