Panduan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50, Begini Syarat dan Tahapannya

- 26 Maret 2023, 14:49 WIB
Kartu Prakerja gelombang 50 sudah dibuka, simak informasi selengkapnya di sini.
Kartu Prakerja gelombang 50 sudah dibuka, simak informasi selengkapnya di sini. /Instagram @prakerja.go.id
ZONABANTEN.com - Kartu Prakerja gelombang 50 telah dibuka sejak 24 Maret 2023. Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 50 ini diumumkan langsung di Instagram resmi @prakerja.go.id.
 
Bagi Anda yang belum pernah mendaftar program Kartu Prakerja atau gagal di gelombang sebelumnya, Anda bisa mendaftarkan diri kembali untuk program Kartu Prakerja gelombang 50 ini.
 
Bagi Anda yang sudah memiliki akun, tidak perlu membuatnya lagi. Anda hanya perlu mengklik 'gabung sekarang' yang tertera di dashboard aplikasi Kartu Prakerja.
 
Lalu, bagaimana syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 50 ini?
 
 
Dilansir dari situs resmi Kartu Prakerja, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar program ini.
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
 
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
 
3. Diperuntukkan bagi yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro.
 
4. Bukan pejabat negara, anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
 
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima program Kartu Prakerja.
 
Jika Anda sudah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa mulai mendaftar program Kartu Prakerja yang tersedia.
 
 
Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 50
Untuk mempermudah proses pendaftaran, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut agar tidak terjadi kesalahan.
 
1. Masukkan email dan password untuk mendaftar di laman www.prakerja.go.id.
 
2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) di kolom yang tersedia.
 
3. Lengkapi data diri Anda dan pastikan semua data yang Anda input sesuai dengan identitas di KTP.
 
4. Verifikasi foto e-KTP, arahkan kamera ponsel yang digunakan sesuai dengan arahan. Usahakan tulisan bisa terbaca dengan jelas dan tidak terpotong. Bila foto e-KTP Anda sesuai ketentuan, Anda tinggal mengklik 'gunakan foto'.
 
 
5. Langkah berikutnya, verifikasi wajah. Usahakan tidak memakai aksesoris apa pun agar wajah Anda terdeteksi dengan baik. Klik 'scan wajah' lalu ikuti arahan agar selanjutnya agar verifikasi berjalan lancar.
 
6. Setelah mengisi data diri dengan benar, jawab pertanyaan mengenai alasan mengapa Anda mengikuti program Kartu Prakerja.
 
7. Selanjutnya, Anda harus mengisi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan. Selain itu, juga ada pertanyaan seputar status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.
 
8. Setelah selesai, lakukan verifikasi nomor ponsel. Gunakan nomor ponsel yang masih aktif. Masukkan nomor 6 digit kode OTP melalui nomor yang Anda daftarkan.
 
 
9. Setelah berhasil mengisi kode OTP,  isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi Anda. Isi sampai selesai, kemudian klik 'lanjut'.
 
10. Langkah berikutnya adalah mengerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD). TKD terdiri dari 18 soal dan dapat dikerjakan selama 25 menit.
 
11. Setelah menyelesaikan tes TKD, klik 'lanjut'.
 
12. Setelah itu, Anda bisa mengklik 'gabung gelombang yang tersedia' di dashboard akun prakerja.go.id.
 
Setelah mengisi data-data dengan benar, langkah selanjutnya adalah menunggu hasil pendaftaran tersebut.
 
 
Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS yang dikirim ke nomor ponsel Anda. Jika dinyatakan lolos, Anda bisa langsung mengikuti pelatihan yang telah disediakan.
 
Jika belum lolos, Anda berkesempatan untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang berikutnya.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x