ZONABANTEN.com – Demi kelancaran mudik, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan vaksinasi booster pertama (vaksin dosis ketiga) secara gratis.
Fasilitas vaksin booster ini berlaku untuk umum, tetapi diprioritaskan untuk calon penumpang KAI. Berikut daftar lokasi vaksinasi di Stasiun Kereta Api dan Fasilitas Kesehatan milik KAI.
Daftar Lokasi Vaksinasi Booster di Stasiun Kereta Api:
1. Stasiun Gambir
Setiap hari 08.00 - 12.00 WIB
Khusus untuk calon penumpang
2. Stasiun Pasar Senen
Setiap hari 08.00 - 12.00 WIB
Untuk umum, prioritas untuk calon penumpang
3. Stasiun Semarang Tawang
Setiap hari 08.00 WIB - stok habis (1-2 vial)
Untuk umum, prioritas untuk calon penumpang
Baca Juga: Inilah 4 Tradisi Unik yang Dilakukan di Turki selama Bulan Ramadan
4. Stasiun Purwokerto
Setiap hari 08.00 - 12.00 WIB
Khusus calon penumpang
5. Stasiun Surabaya Pasarturi
Setiap hari 08.00 - 12.00 WIB
Untuk umum, prioritas untuk calon penumpang
6. Stasiun Surabaya Gubeng
Setiap hari 08.00 - 12.00 WIB
Untuk umum, prioritas untuk calon penumpang
7. Stasiun Malang
Setiap hari 08.00 - 12.00 WIB
Untuk umum, prioritas untuk calon penumpang
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, ASDP Umumkan Pemesanan Tiket Kapal Feri akan Melonjak Drastis
Daftar Lokasi Vaksinasi Booster di Fasilitas Kesehatan Milik KAI:
1. Klinik Mediska Bandung
Setiap hari 09.00 - 15.00 WIB
Untuk umum, priotitas untuk calon penumpang
2. Klinik Mediska Cirebon
Senin - Sabtu 09.00 - 14.00 WIB
Dipriotitaskan untuk calon penumpang
3. Klinik Mediska Yogyakarta
Senin - Sabtu 08.00 - 11.00 WIB
Tutup hari Minggu dan hari Libur Nasional
Untuk umum dan calon penumpang
4. Klinik Mediska Madiun
Senin - Sabtu 08.00 - 12.00 WIB
Tutup hari Minggu dan hari Libur Nasional
Untuk umum dan calon penumpang
5. Klinik Mediska Jember
Senin - Sabtu 08.00 - 11.00 WIB
Untuk umum dan calon penumpang
6. Klinik Mediska Ketapang
Senin - Sabtu 08.00 - 11.00 WIB
Untuk umum dan calon penumpang
7. Klinik Mediska Probolinggo
Senin - Sabtu 08.00 - 11.00 WIB
Untuk umum dan calon penumpang
Baca Juga: Inilah 4 Peserta yang Siap Bersaing di Top 24 AKSI Indonesia 2023 Kloter Al-Quddus
Selain itu, berikut syarat-syarat untuk calon penumpang Kereta Api:
1. Untuk penumpang yang berusia lebih dari 18 tahun, minimal sudah divaksinasi dosis ketiga (booster).
2. Untuk penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang berusia lebih dari 18 tahun, minimal sudah divaksinasi dosis kedua.
3. Untuk penumpang berusia 6-17 tahun, minimal sudah divaksinasi dosis kedua.
4. Untuk penumpang berusia 6-17 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.
Baca Juga: Viral di Twitter, Inilah Sosok Shou Zi Chew, CEO Aplikasi TikTok
5. Untuk anak berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi tetapi wajib ditemani pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
6. Untuk penumpang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak atau belum dapat menerima vaksinasi.
7. Untuk penumpang berusia 6-12 tahun yang tidak dapat menerima vaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas layanan kesehatan. Jika tidak, dapat didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan (minimal vaksin dosis ketiga).
Baca Juga: 6 Fakta Menarik tentang Mohamed Salah yang Perlu Anda Ketahui
Sementara untuk KA Lokal/Komuter/Jarak dekat/Aglomerasi, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Untuk seluruh penumpang diwajibkan minimal telah menerima vaksin dosis pertama.
2. Untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak atau belum dapat menerima vaksinasi.
3. Untuk penumpang yang berusia di bawah 6 tahun, wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Baca Juga: Cek Syarat Penting Naik Kereta Api Sebelum Mudik, Harus Sudah Vaksin Booster
4. Untuk penumpang berusia 6-12 tahun yang tidak dapat menerima vaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas layanan kesehatan. Jika tidak, dapat didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan (minimal vaksin dosis ketiga).
Untuk itu, segeralah melakukan vaksinasi agar Anda bisa mudik dengan lancar menggunakan Kereta Api Indonesia. ***