Menhub Usul Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Pemudik Jadi Punya Waktu 4 Hari untuk Mudik

- 25 Maret 2023, 11:12 WIB
Menhub Usul Cuti Bersama Lebaran Dimajukan
Menhub Usul Cuti Bersama Lebaran Dimajukan /Setkab

Pada Keterangan Pers itu juga, Budi menghimbau kepada para pemudik untuk tidak mudik menggunakan kendaraan bermotor. Hal tersebut dikarenakan tingginya statistic kecelakaan pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor.

“Seyogyanya tidak mudik menggunakan motor. Kami berkoordinasi dengan Korlantas, tingkat kecelakaan yang paling tinggi adalah menggunakan kendaraan bermotor. Apalagi yang ditempuh itu kira-kira dari tiga jam sampai sepuluh jam. Melelahkan sekali,” katanya saat membahas pemudik yang menggunakan motor.

Baca Juga: Terbagi dalam 3 Volume, Berikut Sinopsis Film Buya Hamka Tayang di Bioskop Mulai Lebaran

“Tadi ada keputusan bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang cutinya sekarang sesuai SKB tiga Menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi tanggal 19 sudah libur tapi masuk tanggal 26,” kata Budi menyampaikan terkait usulan yang diberikan Menteri Perhubungan dan Kapolri terkait cuti bersama.

“Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau diliat itu tertuju hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yang luar biasa. Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21 ada empat hari mereka mudik,” katanya menjelaskan.

Perlu dicatat bahwasannya keputusan terkait cuti bersama merupakan keputusan dari tiga Menteri. Hal ini pun diungkapkan Budi dalam menjawab pertanyaan wartawan terkait final atau tidaknya keputusan cuti tersebut.

Baca Juga: Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Lebaran 2023, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

“Memang keputusan ini adalah keputusan tiga Menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Tenaga Kerja. Oleh karenanya saya ditugaskan untuk berkirim surat kepada Presiden ditembuskan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu,” kata Budi.

“Tapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam Ratas secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan ketiga Kementerian tersebut,” kata Budi menambahkan terkait langkah kedepan yang akan diambil menindaklanjuti usulan dari Kementrian Perhubungan dan Polri.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x