Yusri mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy. Laporan polisi oleh Ramzy itu tertuang dalam LP/2885/V/YAN.2.5/2020/SPKT. Laporan itu dibuat pada 17 Mei 2020 yang lalu.
Baca Juga: Update Sebaran Corona Hari Kamis 30 Juli 2020, Kasus Baru Covid-19 1.904 Terbanyak DKI 397
Mengenai pasal yang akan ditetapkan, Yusri juga tak merinci. Namun, Yusri mengatakan pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut kasus itu dalam rilis yang akan segera digelar.***