Kepolisian Ciduk 2 Orang Terduga Pelaku Penghinaan terhadap Ahok

- 30 Juli 2020, 20:33 WIB
BASUKI Tjahja Purnama alias Ahok.*/INSTAGRAM.COM/@basukibtp
BASUKI Tjahja Purnama alias Ahok.*/INSTAGRAM.COM/@basukibtp /

Yusri mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy. Laporan polisi oleh Ramzy itu tertuang dalam LP/2885/V/YAN.2.5/2020/SPKT. Laporan itu dibuat pada 17 Mei 2020 yang lalu.

Baca Juga: Update Sebaran Corona Hari Kamis 30 Juli 2020, Kasus Baru Covid-19 1.904 Terbanyak DKI 397

Mengenai pasal yang akan ditetapkan, Yusri juga tak merinci. Namun, Yusri mengatakan pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut kasus itu dalam rilis yang akan segera digelar.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x