Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Bantah Dana SPI Mengalir ke Tiga Staf

- 14 Maret 2023, 10:04 WIB
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara ///Udayana

ZONABANTEN.com – Rektor Universitas Udayana Bali Prof.I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

"Sebetulnya SPI didirikan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Rektor Universitas Udayana Gde Antara menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin, 13 Maret 2023.

Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di Universitas Udayana tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada sehingga tidak ada alasan bagi dia untuk menghindari panggilan penyidik karena kasus korupsi tersebut.

 Baca Juga: Jeno NCT Dream Dinyatakan Positif COVID-19, SM Entertainment Berhentikan Aktivitas Sementara

Namun, Gde Antara menyatakan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meskipun dirinya kini berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana SPI seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, rektor Universitas Udayana tidak ditahan dan mendatangi Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi," lanjutnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," ucap Eka Sabana di Denpasar, Bali, Senin.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x