3 Cara Cek Kartu Indonesia Sehat atau KIS Aktif atau Tidak, Bisa Lewat HP

- 9 Maret 2023, 10:47 WIB
3 cara untuk mengecek apakah Kartu Indonesia Sehat (KIS) masih aktif atau tidak melalui ponsel, salah satunya dengan CHIKA
3 cara untuk mengecek apakah Kartu Indonesia Sehat (KIS) masih aktif atau tidak melalui ponsel, salah satunya dengan CHIKA /@bpjskesehatan_ri/Instagram

ZONABANTEN.com - Berikut 3 cara untuk mengecek apakah Kartu Indonesia Sehat (KIS) masih aktif atau tidak, bisa lewat HP. Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS merupakan salah satu bantuan sosial dari pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.

Program ini merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar para penerima manfaat dari bantuan sosial ini mendapatkan manfaat dalam pemeliharaan kesehatan serta perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran. Iuran yang ada pada bantuan sosial ini dibayarkan oleh Pemerintah.

Program bantuan sosial ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan serta pemerintah. Program diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta dapat mengembangkan inovasi-inovasi yang baru.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima manfaat tersebut dapat secara mudah, pasti dan cepat dalam mendapatkan informasi serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Dukung JKN-KIS Setelah Peroleh Penghargaan Internasional

Siapa Saja yang Menjadi Peserta JKN-KIS?

Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan yang dibagi atas jenis kepesertaan sebagai berikut:

1. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

2. Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) terdiri dari:

a. Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan PPU Non Penyelenggara Negara.

- PPU Penyelenggara Negara terdiri dari Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat/ Daerah, PNS yang diperbantukan pada BUMN/BUMD, TNI/PNS TNI, POLRI/PNS POLRI, Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

- PPU Non Penyelenggara Negara terdiri dari pegawai pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Swasta.

b. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) antara lain terdiri dari: Notaris, Pengacara, Akuntan, Konsultan Dokter/Bidan, Pedagang/Penyedia Jasa, Petani/Peternak, Nelayan, Supir, Ojek, Montir dan lain sebagainya.

c. Bukan Pekerja (BP) yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/ Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari:

- BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.

- BP Penyelenggara Negara terdiri dari Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara, PP PNS Pusat/ Daerah, PP TNI, PP POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.

- BP Non Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.

Baca Juga: Kartu KIS yang ‘Nganggur’ Bisa Dipakai Untuk Dapat Bansos Rp300 ribu, Ini Caranya!

Siapa Saja Anggota Keluarga yang Ditanggung sebagai Peserta JKN-KIS?

Anggota keluarga yang ditanggung sebagai Peserta JKN-KIS tergantung pada jenis kepesertaannya sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang iurannya dibayarkan  oleh Pemerintah Pusat, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI.

2. Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), anggota keluarga yang ditanggung paling banyak 4 (empat) orang dengan maksimal 3 (tiga) orang anak, meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:

a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun  yang masih melanjutkan pendidikan formal.

4. Peserta PBPU dan BP meliputi istri/suami yang sah, seluruh anak dan anggota keluarga lain yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK) wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS.

Baca Juga: Bansos BPNT 2022 Kapan Cair? Tanpa KIS, Simak Alur Pengambilannya Berikut

Jika Anda masuk dalam kategori dan sudah mempunyai KIS, berikut 3 cara cek status KIS aktif atau tidak tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan:

Pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN

1. Unduh Aplikasi Mobile JKN di PlayStore atau AppStore

2. Buka Aplikasi Mobile JKN

3. Login menggunakan NIK/nomor kartu dan password

5. Masukan kode captcha yang tertera pada kolom yang telah disediakan

6. Klik Login

7. Pilih menu peserta

8. Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas

Baca Juga: Tanpa KIS, Bansos BPNT 2022 Bisa Cair Melalui Kantor Pos, Simak Jadwal dan Alur Pengambilannya Berikut

Pengecekan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)

1. Chat CHIKA melalui Facebook Messenger (BPJSKesehatanRI), Telegram (@Chika_BPJSKesehatan_bot), dan Whatsapp (08118750400).

2. Pilih menu cek status peserta

3. Ketik nomor peserta/NIK

4. Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta

5. CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Baca Juga: Cek Status Peserta BPJS Kesehatan 2022 Anda dengan 3 Cara Berikut! Gampang dan Pasti Jelas!

Pengecekan melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165

1. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165

2. Memilih jenis layanan 1 (satu)

3. Memilih layanan status kepesertaan

4. Ketik nomor peserta/NIK

5. Ketik tanggal lahir

6. VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Itulah 3 cara cek Kartu Indonesia Sehat (KIS), dengan mudah bisa cek keaktifan kartu melalui HP tanda perlu datang ke kantor pusat BPJS.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x