ZONA BANTEN - Para pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang mendapatkan bantuan adalah mereka yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah menambahkan KIS sebagai salah satu kategori yang berhak mendapatkan Bansos Kemensos Rp300 ribu.
Salah satu kategori penerima bantuan adalah para pemilik KIS atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca Juga: 4.213 Kasus Baru, Update Sebaran Corona DKI Jakarta Hari Ini, Minggu 7 Februari 2021
Berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.
Sebelum menerima Bansos, calon para pemilik KIS wajib melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.
Artikel ini sebelumnya telah dimuat di fixindonesia.com dengan judul, Punya KIS Cek di Sini! Segera Cairkan Bansos Kemensos Rp300 Ribu
Adapun untuk melakukan pengecekan penerima Bansos Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Klik dan login dtks.kemensos.go.id