2. Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) terdiri dari:
a. Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan PPU Non Penyelenggara Negara.
- PPU Penyelenggara Negara terdiri dari Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat/ Daerah, PNS yang diperbantukan pada BUMN/BUMD, TNI/PNS TNI, POLRI/PNS POLRI, Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
- PPU Non Penyelenggara Negara terdiri dari pegawai pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Swasta.
b. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) antara lain terdiri dari: Notaris, Pengacara, Akuntan, Konsultan Dokter/Bidan, Pedagang/Penyedia Jasa, Petani/Peternak, Nelayan, Supir, Ojek, Montir dan lain sebagainya.
c. Bukan Pekerja (BP) yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/ Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari:
- BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.
- BP Penyelenggara Negara terdiri dari Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara, PP PNS Pusat/ Daerah, PP TNI, PP POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
- BP Non Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.
Baca Juga: Kartu KIS yang ‘Nganggur’ Bisa Dipakai Untuk Dapat Bansos Rp300 ribu, Ini Caranya!