Adapun syarat dan ketentuan untuk mendaftar sebagai penerima manfaat Program Kartu Prakerja sebagai berikut ini:
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49, Simak Syarat, Ketentuan, dan Cara Daftarnya
Semua warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun sampai maksimal 64 tahun yang tidak sedang dalam mengikuti pendidikan formal bisa mendaftar.
Para pencari kerja, buruh yang terkena PHK, buruh yang membutuhkan kompetensi kerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil juga bisa mendaftar pada program ini.
Namun, Program Kartu Prakerja ini tidak bisa didaftar jika pekerjaan yang saat ini sedang dijalani masuk dalam salah satu pekerjaan di bawah ini:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia