Layanan mobil SIM keliling ini hanya tersedia untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Yogyakarta Hari Ini, Kamis 12 Januari 2023
Sayangnya, SIM keliling tidak bisa melakukan perpanjangan untuk SIM B, karena harus diperpanjang di kantor Satpas SIM.
Sebelum memperpanjang SIM, tentunya harus melengkapi dokumen penting seperti fotocopy KTP yang masih berlaku, fotocopy SIM lama serta membawa SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Jika SIM lama telah habis masa perpanjangnya, maka diharuskan membuat SIM baru.
Lalu untuk biaya perpanjangan SIM dikenakan biaya sebesar Rp.80.000 untuk SIM A dan Rp.75.000 untuk SIM C.
Hal ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.***