Sabu seberat 5 kilogram ini diperintahkan oleh Teddy Minahasa untuk dibawa ke Jakarta dan di edarkan disana oleh mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawiranegara.
Baca Juga: Warga NU Banten Support Penegak Hukum Kasus Penganiayaan David Melalui Mujahadah dan Istighosah
Penggelapan barang bukti tersebut terbongkar oleh Polres Metro Jakarta dan Polda Metro Jaya pada rangkaian pengungkapan kasus narkotika. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan oleh Teddy Minahasa dan sisanya 3,3 kilogram sabu berhasil disita oleh petugas.
Lalu pasar yang disangkakan kepada Teddy Minahasa yaitu Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. ***