Wisatawan Mancanegara Belum Datang, Gubernur Bali Sebut Penyebabnya

- 24 Juli 2020, 16:45 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster
Gubernur Bali I Wayan Koster /

ZONABANTEN.com - Belum datangnya wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata pada masa pandemi COVID-19 ini bukan karena adanya larangan dari Pemerintah Propinsi Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan dirinya tidak membatasi atau menahan mereka untuk berwisata ke daerah itu.

Wayan Koster menyebut bahwa pelarangan sementara orang asing masuk wilayah RI berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham).

Baca Juga: Update Corona Hari Ini Jumat 24 Juli 2020, Total Positif Covid-19 Mencapai 95.418 Kasus

"Bukan karena gubernur yang menahan supaya wisman tidak datang ke Bali, tetapi yang melarang itu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia," ujar Wayan Koster saat menyampaikan sambutan pada Pelantikan Pengurus PWI Provinsi Bali periode 2020-2024 itu, di Denpasar, Jumat, 24 Juli 2020, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Wayan Koster, dalam Peraturan Menkumham tersebut, yang dibolehkan masuk ke Indonesia termasuk ke Bali adalah orang-orang yang melakukan fungsi diplomasi, tugas kenegaraan, atau tugas kedaruratan dalam penanganan kesehatan.

"Jadi wisatawan mancanegara sekarang belum bisa datang ke Indonesia, terutama datang ke Bali, bukan karena gubernur yang menahan-nahan supaya tidak datang ke Bali," ujarnya.

Baca Juga: Manga One Piece 986 Tidak Rilis Akhir Minggu Ini, Berikut Bocorannya

Oleh karena itu, menurut Wayan Koster, jangan sampai ada persepsi di masyarakat ataupun kalangan pariwisata bahwa Gubernur Bali sengaja lama menutup pariwisata.

"Itu karena Permenkumham masih berlaku,” ujar Wayan Koster.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x