ZONABANTEN.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi wajib pajak yang baru membuat kartu NPWP, maka nomor dalam NPWP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, bagi pemilik NPWP lama, maka harus melakukan pembaruan NPWP menjadi NIK.
Baca Juga: Prediksi Skor Hellas Verona Vs Fiorentina di Serie A, Berita Tim, dan Kemungkinan Susunan Pemain
Berikut ini, adalah tata cara konfirmasi data diri mandiri atas NIK wajib pajak pada akun DJP Online.
Login pada website DJP Online (lakukan pencarian "DJP Online" pada browser smartphone ataupun PC lalu klik DJP Online, atau klik link berikut https://djponline.pajak.go.id)
Buka menu Profil
Isi kolom NIK/NPWP16 dengan nomor NIK sesuai dengan E-KTP Wajib Pajak