Lakukan Tindakan Tak Terpuji, Lurah Benda Baru Terancam Dipecat

- 22 Juli 2020, 22:39 WIB
SMAN3 Tangsel
SMAN3 Tangsel /https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/

“Seharusnya dia memberikan teladan, perbuatan Lurah itu tidak pantas karena layaknya seorang preman dan tentu sudah melanggar kode etik ASN," ujar Samtoni.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Kamis 23 Juli 2020, Drakor Uncontrollably Fond Eps.5

Oleh karena itu, dengan tegas, Samtoni mendesak Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diany untuk mencopot Saidun.

Menurut Samtoni, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang Selatan juga harus bertindak, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas tindakan lurah yang viral itu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Penyelidikan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi mengatakan, pihaknya telah memanggil Lurah Benda Baru.

Baca Juga: Update Corona Hari Ini Rabu 22 Juli 2020, Total Positif Covid-19 Tembus 91,751 Kasus

"Udah pokoknya, lagi diproses. Pokoknya nanti tinggal tunggu saja hasilnya. Lagi proses," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Saat ini, Pemkot Tangsel masih menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.

"Kan ada tahapannya. Di Polsek juga lagi proses. Kita juga sedang proses, tinggal tunggu dari inspektorat nanti. Intinya kita sedang tindak lanjuti, nanti hasilnya bagaimana terkait dengan Pak Lurah," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x