- Berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD
Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2023 Masuk Skema Nomal, Simak Penjelasan Kapan Gelombang 48 Dibuka
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Lengkapi alamat email dan password.
3. Klik ‘Daftar’.