6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
Baca Juga: Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Simbolis Alat Penyemprotan Mandiri Untuk Masjid Se-Banten
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Selasa 21 Juli 2020 NAIK menjadi Rp. 963.000 per gram
10. Penerima pensiun atau tunjangan.
11. Pegawai non PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai undang-undang.
Baca Juga: PDIP-Gerindra Mesra, PSI 'Diselingkuhi' di Pilkada Tangsel?