"Industri farmasi yang melakukan pelanggaran di bidang produksi telah dijatuhkan sanksi dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (pro justicia)," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K Lukito.
Selain mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), BPOM juga mencabut izin edar sirup obat yang diproduksi, hingga melakukan penyidikan terhadap industri farmasi tersebut.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, BPOM memerintahkan industri farmasi dan produsen besar farmasi untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat, mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran.
***