BPOM Identifikasi Enam Industri Farmasi Gunakan Etilen Glikol yang Melampaui Ambang Batas Aman

- 16 Februari 2023, 13:41 WIB

"Industri farmasi yang melakukan pelanggaran di bidang produksi telah dijatuhkan sanksi dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (pro justicia)," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K Lukito.

Baca Juga: KUR 2023 BNI Kapan Buka Pendaftaran untuk Ajukan Pinjaman dengan Plafond sampai Rp50 Juta? Ini Bocorannya

Selain mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), BPOM juga mencabut izin edar sirup obat yang diproduksi, hingga melakukan penyidikan terhadap industri farmasi tersebut.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, BPOM memerintahkan industri farmasi dan produsen besar farmasi untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat, mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran.

 

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x